Minggu, 08 April 2012

Upaya Perlindungan HAM di Indonesia

UPAYA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menunjukan masih      lemahnnya kesadaran penghormatan terhadap HAM. Pada masa rezim orde baru, negara sering mengabaukan hak-hak warga negarannya. Hal ini tampak pada kasus-kasus seperti penutupan penerbitan pers karena dianngap terlalu krisis, penculikan dan penyiksaan terhadap aktivis pejuang demokrasi, atau pembatasan kebebasan berpendapat.
Tonggak reformasi yang ditancapkan pada bulan Mei 1998 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Berbagai upaya pemerintah, seperti penyusunan undang-undang HAM harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata lain untuk melindungi HAM.
Menyangkut peran negara dalam perlndungan HAM, secara prinsip sebenarnya negara wajib menghapus kebiasaan dan praktik diskriminasi. Begitu pula warga negara wajib memperlakukan setiap orang sama berdasarkan hokum dan perlaukan tanpa membedakan suku, agama,, warna kulit, jenis kelamin (gender), dan sikap politik, serta ideology.
Guna menunaikan kewajiban di bidang ekonomi, social, dan budaya, negara wajib menjalankan aneka kebijakan yang memungkunkan setiap warga negara mendapat standar hidup layak, jaminan social, layanan kesehatan, dan pendidikan serta penikmatan manfaat pengolahan sumber daya alam yang ditangani negara. Selanjutnya di bidang politik, aparat negara wajib mangemban tugas membuka pintu kebebasan bagi rakyat tanpa diskriminasi.
Negara juga harus mengurangi campur tangannya terhadap kehidupan pribadi setiap warga negara. Sepatutnya negara memberikan rasa aman dengan mencegah kejahatan yang membahayakan kebebasan dan rasa keadilan warga negara. Begitu pula paertisipasi politik warga negara dan hak-hak social lainnya harus memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Membangun kesadaran bersama meruakanb suatu hal mendasar untuk memberdayakan masyarakat dalam upaya perlindungan HAM. Upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Membela kepentingan rakyat kecil untuk membangun kekuatannya sebagai lembaga pengawas kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, pendidikan rakyat harus sitingkatkan agar mampu berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan.
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, mengolah, dan memanfaatkan informasi melalui kebebasan pers. Dengan kebebasan Pers ini, warga masyarakat dapat dijadikan sebagai pengawas atau pengontrol social (social control).
Mengatasi konflik-konflik social dan komunal yang terjadi diantara keompok warga masyarakat sehinnga dapat mencegah terjadnya konflik bersenjatayang melemahkan nilai slidaritas dan kebersamaan.
Membangun masyarakat madani yang mampu membela dan memperjuangkan hak-hak di hadapan negara.
Dengan demikian, untuk memajukan perlindunagn HAM tidak hanya menjadi kewajiban salah satu pihak saja. Perlindungan HAM menjadi tanggung jawagb dari seluruh unsure atau elemen masyarakat dan aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar