Minggu, 08 April 2012

Upaya Penegakan & Perlindungan HAM

PERLINDUNGAN DAN PENEGAKANHAK ASASI MANUSIA
Ketika kalian mempelajari mengenai nilai, norma yang berlaku dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tentunya kalian masih ingat
bahwa hak asasi manusia (HAM) merupakan nilai dan norma yang sangat penting
bagi kehidupan manusia di dunia ini. Dengan adanya perlindungan dan penegakan
HAM, maka kehidupan manusia yang beradab dan sejahtera dapat diwujudkan.
Dengan mempelajari materi “Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi
Manusia”, kalian diharapkan memiliki kompetensi: menguraiakan hakekat, hukum
dan kelembagaan HAM, mendeskripsikan kasus pelanggaran dan upaya penegakan
HAM , menghargai upaya perlindungan HAM, menghargai upaya penegakkan HAM.
Sedangkan bahan pelajaran yang dikembangkan dalam menunjang kemampuan
tersebut, dapat digambarkan pada diagram atau peta konsep sebagai berikut.

Bab 3
Perlindungan dan
Penegakan HAM
Menghargai Upaya
Penegakan HAM
Hakekat HAM
Instrumen HAM
Kelembagaan HAM
Menghargai Upaya
Penegakan HAM
Kasus Pelanggaran dan
Upaya Penegakan HAM
Peta Konsep
Kata Kunci : Kata Kunci : Pengertian HAM, Instrumen hukum, Kelembagaan
HAM, Perlindungan HAM,
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
64
A. HAKEKAT HAK ASASI MANUSIA
Manusia adalah mahkluk ciptaan Tuhan
yang paling mulia, dan mempunyai derajat
yang luhur sebagai manusia, mempunyai
budi dan karsa yang merdeka sendiri.
Semua manusia sebagai manusia memiliki
martabat dan derajat yang sama, dan
memiliki hak-hak yang sama pula. Derajat
manusia yang luhur berasal dari Tuhan
yang menciptakannya. Dengan demikian
semua manusia bebas mengembangkan
dirinya sesuai dengan budinya yang sehat.
Sebagai mahkluk ciptaan Tuhan,
semua manusia memiliki hak-hak yang sama sebagai
manusia. Hak-hak yang sama sebagai manusia inilah yang
sering disebut hak asasi manusia. Hak asasi manusia
berarti hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan
kodratnya, maksudnya hak-hak yang dimiliki manusia
sebagai manusia. Hak asasi manusia (HAM) adalah hakhak
dasar yang dimiliki manusia sebagai manusia yang
berasal dari Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh
siapapun.
Gambar 1
Setiap Manusia
Mempunyai Martabat
dan Hak yang
sama. Se-bagaimana
dinyatakan
dalam Pasal 1,
Deklarasi Universal
HAM: ”Semua
manusia dilahirkan
merdeka dan mempunyai
martabat
dan hak yang sama.
Mereka dikaruniai
akal budi dan hati
nurani dan hendaknya
bergaul satu
dengan yang lain
dalam semangat
persaudaraan”.
Sumber : KOMNAS
HAM, 13 Februari
2008.
Dengan mendasarkan pada pengertian HAM di atas,
maka HAM memiliki landasan utama, yaitu:
1. Landasan langsung yang pertama, yaitu kodrat
manusia;
2. Landasan kedua yang lebih dalam, yaitu Tuhan yang
menciptakan manusia.
Jadi HAM pada hakekatnya merupakan hak-hak
fundamental yang melekat pada kodrat manusia sendiri ,
yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat
manusia sebagai manusia. Setiap manusia adalah ciptaan
yang luhur dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap manusia harus
dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga
ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri
sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada Tuhan
sebagai asal dan tujuan hidup manusia. Semua hak yang
berakar dalam kodratnya sebagai manusia adalah hakhak
yang lahir bersama dengan keberadaan manusia itu
sendiri. Dengan demikian hak-hak ini adalah universal atau
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
65
berlaku di manapun di dunia ini. Di mana ada manusia di
situ ada HAM dan harus dijunjung tinggi oleh siapapun
tanpa kecuali.
HAM tidak tergantung dari pengakuan orang lain,
tidak tergantung dari pengakuan mesyarakat atau negara.
Manusia memperoleh hak-hak asasi itu langsung dari Tuhan
sendiri karena kodratnya.(secundum suam naturam)
Penindasan terhadap HAM bertentangan dengan
keadilan dan kemanusiaan, sebab prinsip dasar keadilan
dan kemanusiaan adalah bahwa semua manusia memiliki
martabat yang sama dengan hak-hak dan kewajibankewajiban
yang sama. Oleh karenanya, setiap manusia dan
setiap negara di dunia wajib mengakui dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia (HAM) tanpa kecuali. Penindasan
terhadap HAM berarti pelanggaran terhadap HAM.
Pengakuan oleh orang-orang lain maupun oleh negara
ataupun agama tidaklah membuat adanya HAM itu.
Demikian pula orang-orang lain, negara dan agama tidaklah
dapat menghilangkan atau menghapuskan adanya HAM.
Setiap manusia, setiap negara di manapun, kapanpun
wajib mengakui dan menjunjung tinggi HAM sebagai
hak-hak fundamental atau hak-hak dasar. Penindasan
terhadap HAM adalah bertentangan dengan keadilan dan
kemanusiaan.
Untuk mempertegas hakekat dan pengertian HAM
di atas dikuatkanlah dengan landasan hukum HAM
sebagaimana dikemukakan dalam ketentuan Pasal 1
angka 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia bahwa hak asasi manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung
tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
66
B. HUKUM DAN KELEMBAGAAN HAK ASASI MANUSIA
1. Beberapa Ketentuan Hukum atau Instrumen HAM
John Locke, pemikir politik dari Inggris, menyatakan
bahwa semua orang diciptakan sama dan memiliki hak–
hak alamiah yang tidak dapat dilepaskan. Hak alamiah
itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik
dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal
sebagai konsep HAM yang sangat berpengaruh terhadap
perkembangan HAM di berbagai belahan dunia.
Pengakuan hak asasi manusia (HAM) secara
konstitusional ditetapkan pertama kali di Amerika Serikat
pada tahun 1776 dengan “Unanimous Declaration of
Independence”, dan hal ini dijadikan contoh bagi majelis
nasional Perancis ketika menerima deklarasi hak-hak
manusia dan warga negara (Declaration des Droits de
l’homme et de Citoyen) 26 Agustus 1789.
Badan dunia yaitu PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa)
juga memperkenalkan pengertian hak asasi manusia
yang bisa kita dapatkan dalam Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right/
UDHR). Deklarasi Universal merupakan pernyataan umum
mengenai martabat yang melekat dan kebebasan serta
Mari Diskusi
Baca Paparan kasus di bawah ini:
Kalau kita perhatikan dalam kehidupan sehari – hari, maka akan kita
dapatkan bahwa orang yang menjadi juara dalam suatu perlombaan berhak
mendapat hadiah. Yang tidak juara tidak berhak memperoleh hadiah. Pada
kasus lain dapat kita lihat hak memilih dalam pemilihan lurah, anggota BPD dan
pemilihan umum (legislatif dan Presiden) merupakan hak setiap warga negara
tetapi dalam pelaksanaannya berlaku ketentuan bagi WNI yang telah berumur 17
tahun atau telah menikah. Sementara itu hak hidup merupakan hak bagi siapa
saja yang pada prinsipnya tidak memerlukan syarat apapun.
Pertanyaan : Apakah hak memperoleh hadiah bagi yang juara dan hak memilih
bagi WNI yang telah berumur 17 tahun atau yang telah menikah serta hak hidup
tergolong dalam pengertian HAM?
Kegiatan latihan ini lakukan dengan diskusi kelompok hasilnya dipresentasikan
di kelas
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
67
persamaan manusia yang harus ada pada pengertian hak
asasi manusia
Dalam UDHR pengertian HAM dapat ditemukan
dalam Mukaddimah yang pada prinsipnya dinyatakan
bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan
martabat yang terpadu dalam diri setiap orang akan hak–
hak yang sama dan tak teralihkan dari semua anggota
keluarga manusia ialah dasar dari kebebasan, keadilan
dan perdamaian dunia.
Sejak munculnya Deklarasi Universal HAM itulah
secara internasional HAM telah diatur dalam ketentuan
hukum sebagai instrumen internasional.
Ketentuan hukum HAM atau disebut juga Instrumen
HAM merupakan alat yang berupa peraturan perundang –
undangan yang digunakan dalam menjamin perlindungan
dan penegakan HAM. Instrumen HAM terdiri atas
instrumen nasional HAM dan instrumen internasional
HAM. Instrumen nasional HAM berlaku terbatas pada
suatu negara sedangkan instrumen internasional HAM
menjadi acuan negara – negara di dunia dan mengikat
secara hukum bagi negara yang telah mengesahkannya
(meratifikasi).
Di negara kita dalam era reformasi sekarang ini,
upaya untuk menjabarkan ketentuan hak asasi manusia
telah dilakukan melalui amandemen UUD 1945 dan
diundangkannya Undang-Undang Republik Indonesia
(UURI) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta
meratifikasi beberapa konvensi internasional tentang
HAM.
a. Undang Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang
HAM.
Dalam amandemen UUD 1945 ke dua, ada Bab
yang secara eksplisit menggunakan istilah hak asasi
manusia yaitu Bab XA yang bersikan pasal 28A s/d
28J. Dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999 jaminan HAM
lebih terinci lagi. Hal itu terlihat dari jumlah bab dan
pasal – pasal yang dikandungnya relatif banyak yaitu
terdiri atas XI bab dan 106 pasal.
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
68
4) Hak memperoleh keadilan (misalnya hak : kepastian
hukum, persamaan di depan hukum);
5) Hak atas kebebasan pribadi (misalnya hak :
memeluk agama, keyakinan politik, memilih
status kewarganegaraan, berpendapat dan
menyebarluaskannya, mendirikan parpol, LSM
dan organisasi lain, bebas bergerak dan bertempat
tinggal);
6) Hak atas rasa aman (misalnya hak : memperoleh
suaka politik, perlindungan terhadap ancaman ketakutan,
melakukan hubungan komunikasi, perlindungan
terhadap penyiksaan, penghilangan dengan
paksa dan penghilangan nyawa);
7) Hak atas kesejahteraan (misalnya hak : milik pribadi
dan kolektif, memperoleh pekerjaan yang layak,
mendirikan serikat kerja, bertempat tinggal yang
layak, kehidupan yang layak, dan jaminan sosial);
8) Hak turut serta dalam pemerintahan (misalnya
hak: memilih dan dipilih dalam pemilu, partisipasi
langsung dan tidak langsung, diangkat dalam
jabatan pemerintah, mengajukan usulan kepada
pemerintah);
Gambar 2
Siswa SMP Kasatriyan
1 Solo, Jawa
Te-ngah membaca
buku yang dipinjam
dari mobil
perpustakaan milik
Kantor Arsip dan
Perpustakaan Daerah
Solo. Merupakan
upaya pemerintah
untuk memenuhi hak
mengembangkan
diri, terutama memperoleh
informasi.
Sumber : Kompas,
15 Maret 2008.
Apabila dicermati jaminan HAM
dalam UUD 1945 dan penjabarannya
dalam UURI Nomor 39 Tahun 1999,
secara garis besar meliputi :
1) Hak untuk hidup (misalnya hak:
mempertahankan hidup, memperoleh
kesejahteraan lahir batin,
memperoleh lingkungan hidup
yang baik dan sehat);
2) Hak berkeluarga dan melanjutkan
keturunan.
3) Hak mengembangkan diri (misalnya
hak : pemenuhan kebutuhan
dasar,meningkatkan kualitas hidup,
memperoleh manfaat dari
iptek, memperoleh informasi,
melakukan pekerjaan sosial);
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
69
9) Hak wanita (hak yang sama/tidak ada diskriminasi
antara wanita dan pria dalam bidang politik,
pekerjaan, status kewarganegaraan, keluarga
perkawinan);
10) Hak anak (misalnya hak : perlindungan oleh orang
tua, keluarga, masyarakat dan negara, beribadah
menurut agamanya, berekspresi, perlakuan khusus
bagi anak cacat, perlindungan dari eksploitasi
ekonomi, pekerjaan, pelecehan sexual, perdagangan
anak, penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan
zat adiktif lainnya).
b. Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Ratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (disingkat
sebagai Konvensi Wanita).
Dengan ratifikasi Konvensi Wanita tersebut, maka
segala bentuk diskriminasi yang didasarkan pada
perbedaan jenis kelamin (laki–laki – perempuan) harus
dihapus. Misalnya, perlakuan pemberian upah buruh
wanita dibawah upah buruh pria harus dihapus, begitu
pula dunia politik bukanlah milik pria maka perempuan
harus diberi kesempatan yang sama menduduki posisi
dalam partai politik maupun pemerintahan. Dengan
demikian terjadi perbedaan penghargaan terhadap
pria dan wanita, bukan karena jenis kelaminnya tetapi
karena perbedaan pada prestasi.
Kita harus menyadari bahwa pembangunan suatu
negara, kesejahteraan dunia, dan usaha perdamaian
menghendaki partisipasi maksimal kaum wanita atas
dasar persamaan dengan kaum pria. Kita tidak dapat
menyangkal besarnya sumbangan wanita terhadap
kesejahteraan keluarga dan membesarkan anak . Hal ini
menunjukan keharusan adanya pembagian tanggung
jawab antara pria dan wanita dan masyarakat sebagai
keseluruhan, bukan dijadikan dasar diskriminasi.
c. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Latar belakang dikeluarkannya undang-undang
ini, sebagaimana dikemukakan dalam Penjelasan
Umum undang-undang ini antara lain:
Pendidikan Kewarganegaraan SMP Kelas VII
70
1) Bahwa anak adalah amanah sekaligus
karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
senantiasa harus kita jaga karena dalam
dirinya melekat harkat, martabat, dan hakhak
sebagai manusia yang harus dijunjung
tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian
dari hak asasi manusia yang termuat dalam
Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi
Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-
Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa
dan bernegara, anak adalah masa depan
bangsa dan generasi penerus cita-cita
bangsa, sehingga setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang, berpartisipasi serta berhak
atas perlindungan dari tindak kekerasan
dan diskriminasi serta hak sipil dan
kebebasan.
2) Meskipun Undang-undang Nomor 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia telah
mencantumkan tentang hak anak, pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan
negara untuk memberikan perlindu-ngan
pada anak masih memerlukan suatu undang-
undang mengenai perlindungan anak
sebagai landasan yuridis bagi pelaksanaan
kewajiban dan tanggung jawab tersebut.
Gambar 3
Anak miskin inilah
yang perlu
mendapat perhatian
kita maupun
UNICEF. Sumber :
Majalah 3 Tahun
Mahkamah Konstitusi,
2006.
Gambar 4
Kabupaten Kutai Kertanegara
Kalimantan
Timur, menerapkan
kebijakan larangan
mempekerjakan
anak. Sumber :
GATRA, 23 Agustus
2006.
Dengan demikian, pembentukan undang-undang ini
didasarkan pada pertimbangan bahwa perlindungan
anak dalam segala aspeknya merupakan bagian dari
kegiatan pembangunan nasional, khususnya dalam
memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3) Orang tua, keluarga, dan masyarakat bertanggung
jawab untuk menjaga dan memelihara hak
asasi tersebut sesuai dengan kewajiban yang
dibebankan oleh hukum. Demikian pula dalam
rangka penyelenggaraan perlindungan anak, negara
dan pemerintah bertanggung jawab menyediakan
fasilitas dan aksesibilitas bagi anak, terutama dalam
Bab - 3 Perlindungan dan Penegakan Hak Asasi Manusia
71
menjamin pertumbuhan dan perkembangannya
secara optimal dan terarah.
4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 ini
menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang
tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara
merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan
secara terus-menerus demi terlindunginya hakhak
anak. Rangkaian kegiatan tersebut harus
berkelanjutan dan terarah guna menjamin
pertumbuhan dan perkembangan anak, baik
fisik, mental, spiritual maupun sosial. Tindakan
inidimaksudkan untuk mewujudkan kehidupan
terbaik bagi anak yang diharapkan sebagai
penerus bangsa yang potensial, tangguh, memiliki
nasionalisme yang dijiwai oleh akhlak mulia dan
nilai Pancasila, serta berkemauan keras menjaga
kesatuan dan persatuan bangsa dan negara.
5) Upaya perlindungan anak perlu dilaksanakan sedini
mungkin, yakni sejak dari janin dalam kandungan
sampai anak berumur 18 (delapan belas) tahun.
Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang
utuh, menyeluruh, dan komprehensif, undangundang
ini meletakkan kewajiban memberikan
perlindungan kepada anak berdasarkan asas-asas
sebagai berikut :
a. nondiskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan
perkembangan; dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
6) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan
dan perlindungan anak, perlu peran masyarakat,
baik melalui lembaga perlindungan anak, lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, dunia
usaha, media massa, atau lembaga pendidikan.

Upaya Perlindungan HAM di Indonesia

UPAYA PERLINDUNGAN HAM DI INDONESIA

Banyaknya kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia menunjukan masih      lemahnnya kesadaran penghormatan terhadap HAM. Pada masa rezim orde baru, negara sering mengabaukan hak-hak warga negarannya. Hal ini tampak pada kasus-kasus seperti penutupan penerbitan pers karena dianngap terlalu krisis, penculikan dan penyiksaan terhadap aktivis pejuang demokrasi, atau pembatasan kebebasan berpendapat.
Tonggak reformasi yang ditancapkan pada bulan Mei 1998 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya penghormatan dan perlindungan terhadap HAM. Berbagai upaya pemerintah, seperti penyusunan undang-undang HAM harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah nyata lain untuk melindungi HAM.
Menyangkut peran negara dalam perlndungan HAM, secara prinsip sebenarnya negara wajib menghapus kebiasaan dan praktik diskriminasi. Begitu pula warga negara wajib memperlakukan setiap orang sama berdasarkan hokum dan perlaukan tanpa membedakan suku, agama,, warna kulit, jenis kelamin (gender), dan sikap politik, serta ideology.
Guna menunaikan kewajiban di bidang ekonomi, social, dan budaya, negara wajib menjalankan aneka kebijakan yang memungkunkan setiap warga negara mendapat standar hidup layak, jaminan social, layanan kesehatan, dan pendidikan serta penikmatan manfaat pengolahan sumber daya alam yang ditangani negara. Selanjutnya di bidang politik, aparat negara wajib mangemban tugas membuka pintu kebebasan bagi rakyat tanpa diskriminasi.
Negara juga harus mengurangi campur tangannya terhadap kehidupan pribadi setiap warga negara. Sepatutnya negara memberikan rasa aman dengan mencegah kejahatan yang membahayakan kebebasan dan rasa keadilan warga negara. Begitu pula paertisipasi politik warga negara dan hak-hak social lainnya harus memperoleh pengakuan dan perlindungan sebagaimana diamanatkan UUD 1945.
Membangun kesadaran bersama meruakanb suatu hal mendasar untuk memberdayakan masyarakat dalam upaya perlindungan HAM. Upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Membela kepentingan rakyat kecil untuk membangun kekuatannya sebagai lembaga pengawas kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah. Oleh karena itu, pendidikan rakyat harus sitingkatkan agar mampu berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan dan pemerintahan.
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menerima, mengolah, dan memanfaatkan informasi melalui kebebasan pers. Dengan kebebasan Pers ini, warga masyarakat dapat dijadikan sebagai pengawas atau pengontrol social (social control).
Mengatasi konflik-konflik social dan komunal yang terjadi diantara keompok warga masyarakat sehinnga dapat mencegah terjadnya konflik bersenjatayang melemahkan nilai slidaritas dan kebersamaan.
Membangun masyarakat madani yang mampu membela dan memperjuangkan hak-hak di hadapan negara.
Dengan demikian, untuk memajukan perlindunagn HAM tidak hanya menjadi kewajiban salah satu pihak saja. Perlindungan HAM menjadi tanggung jawagb dari seluruh unsure atau elemen masyarakat dan aparatur pemerintah, baik ditingkat pusat maupun ditingkat daerah dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.